SURABAYA - indometro.id.Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, meringkus satu orang pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pelaku yang tak lain adalah Pakdenya sendiri. AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, awal daripada perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka berinisial KST (49) warga Wonokromo Surabaya,
Axact

Reksanews

Mengajak setiap pembelajar untuk bersama-sama mempraktikkan jurnalisme yang baik.Tak sekadar teori

Post A Comment:

0 comments: