Articles by "Tangerang"
Showing posts with label Tangerang. Show all posts



Tangerang, BhinnekaNews71.Com -- Pasca diberitakan disalah satu media online Portalinvestigasi.co yang berjudul “Disnaker Kabupaten Tangerang Telah Menyalahi Kewenangan Dalam Pengawasan Tenaga Kerja di Wilayahnya”.Kadisnaker Kabupaten Tangerang berulah dan menyebarkan beberapa foto wartawan portalinvestigasi.co ke Grup Ormas dan Media Center salah satu LPK. Kamis (13/10/2022)



Fras Selaku Pimpinan Perusahaan portalinvestigasi.co mengatakan"Perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.Akibat tidak senang diberitakan oleh media kami,Kadis tersebut menyebarkan foto Wartawan kami dibeberapa Grup Ormas dan Grup Media Center salah satu LPK yang ada di Kabupaten Tangerang.


Masih Kata Fras “Saya gak tau motif dari kadis  Ketenagakerjaan Rudi Hartono ini mengapa foto Wartawan saya beredar di Grup WhatsApp salah satu Ormas dan grup Media Center salah satu LPK,Apalagi itu ada foto Pribadi kedekatan pak Bupati dengan wartawan saya yang diedarkannya di Grup tersebut. 

Jika itu kadis tak terima diberitakan dengan media kami seharusnya bukan seperti itu caranya sudah jelas dimedia kami ada Box Redaksi tinggal telpon bukan menyebarkan foto-foto Wartawan kami dibeberapa Grup dan mencari tau siapa Wartawan saya,”.Ujar Fras



“Saya meminta Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar panggil itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang yang bernama Rudi Hartono bila perlu Copot Jabatanya karena dia bukan tipikal orang yang di kritik oleh media dan bisa saya sebut ini suatu intervensi dan ancaman”.Imbuh Fras. 


Fras menambahkan Besok pagi kami akan gruduk kantor Disnaker Kabupaten Tangerang untuk meminta Pertanggungjawaban atas ulah Kadis tersebut dan kami sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati Tangerang agar segera mengkaji dan memanggil itu Kadis bila perlu copot Jabatannya bukan membuat keharmonisan yang baik dengan media malah membuat ulah sehingga membuat kegaduhan.


Perlu diketahui Viralnya foto Wartawan portalinvestigasi.co dibeberapa grup itu pasca menjadi perbincangan publik lainya.


Saat awak media coba konfirmasi terkait penyebaran foto tersebut kepada Kadisnaker Kabupaten Tangerang tidak merespon.(***/AJP)





Tangerang Kota, BhinnekaNews71.Com -- Setelah beberapa pekan penundaan Sidang pra peradilan (Prapid) dengan perkara Nomor: 6/Pid.Pra/2022/PN.TNG atas pemohon Agus Darma Wijaya akhirnya sudah memasuki persidangan kelima


Dalam Agenda persidangan kelima dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanggerang pada Rabu, (12/10) pukul 20.00 - 00.01 wib.


Dan Sidang tersebut dipimpin oleh seorang hakim tunggal Rakhman Rajagukguk S.H M.hum.


Hadir dari pihak pemohon Agus Darma Wijaya didampingin oleh kuasa hukumnya Effendi Matias S.H dari LKBH GRACIAS, Jalintar Simbolon S.H, MH., Sosang Sarapang S.H, Argadipura S.H dari LBH Parnagogo, serta membawa 3 saksi, masing - masing bernama  Halim, Gunawan dan Julia.


Sedangkan dari pihak termohon Polres Tangerang Selatan tampak hadir  1 tim dengan 5 orang PH dan 2 saksi serta 1 saksi ahli pidana yaitu Prof. Dr. Suparji Ahmad S.H., M.H dosen dari Universitasal Al - Azhar, Sedangkan dari Pihak Summerecon di wakili oleh  Drs.Theodorus Yoseph Bhele Fe, S.H, M.H. 


Dalam persidangan tersebut kedua belah pihak saling memperlihatkan alat bukti, berupa berkas - berkas dan bukti Visual berupa video saat terjadinya eksekusi rumah termohon oleh pihak Summarecon.


Termohon menjelaskan  saat terjadi proses eksekusi rumahnya tersebut  oleh pihak tergugat di pra pradilan itu, Agus Darma Wijaya mengaku mengalami perlakuan tindak kekerasan dari pihak esekutor Summarecon, yang kemudian Ia laporkan ke polres Tangerang Selatan dengan Nomor Laporan polisi TBL/B/734/IV/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pada rabu 20 April 2022 lalu.


Proses persidangan berjalan cukup sengit, dari kedua belah pihak saling melemparkan argumen dan pertanyaan- pertanyaan pada saksi yang hadir.


Hakim tunggal Rakhman Rajagukguk S.H M.hum terlihat sangat tegas dan obyektif dalam menerima keterangan dari kedua belah pihak. Sidang berakhir tepat pada pukul 00.01 WIB.


Dipenghujung persidangan termohon Agus Darma Wijaya mengutarakan keluh kesahnya dengan mengatakan, "ijin Yang Mulia, saya selaku warga Negara Indonesia (WNI) hanya mencoba mencari keadilan, ini negara hukum, tadinya saya percaya bila di institusi kepolisian saya bisa mendapatkan keadilan, akan tetapi belumlah diproses kasus saya, dan tiba - tiba sudah di SP3 kan.


Dalam hal ini saya juga sudah mengadukan nasib saya ke Propam, Irwasda, Komnasham bahkan sampai ke Presiden bapak Jokowi, tapi sampai sekarang belum ada jawaban, "kata Darma.


"Memang saya menganggap apa yang saya lakukan ini bagaikan melawan raksasa (Summarecon) yang banyak uangnya, apa saja bisa mereka lakukan, tapi saya percaya dipengadilan ini saya berharap masih ada keadilan untuk saya dan keluarga saya, "pungkas darma.


Hakim tunggal Rakhman Rajagukguk S.H M.hum dengan nada yang cukup keras dan lantang menjawab, bahwa dirinya tidak bisa diintervensi oleh siapapun, putusan pengadilan adalah inkrah, mau kekuasan ataupun uang itu tidak berlaku dihadapan saya, "tegas Rakhman Rahagukguk sebelum menutup palu mengakhir persidangan.


Sidang putusan dikatakan Majelis Hakim akan digelar pada hari senin 23 oktober 2022  mendatang.[Gunawan]

 

Tangerang, BhinnekaNews71.Com --  Agus Jefri Hunter yang diduga korban Saldo raib dari Rekeningnya atas nama Agus Jefri Hunter di Bank BJB Cabang Balaraja, pada hari Selasa Tanggal 11 Oktober 2022 datang untuk menghadapi panggilan  Kepala Cabang (Kacab) BJB Cabang Balaraja. 


Dalam Pertemuan tersebut Kacab BJB Balaraja Mengatakan, meminta maaf pada Agus Jefri Hunter, dan seraya menjelaskan kendala dengan alasan kesalahan sistem. 


"Saya Selaku Pimpinan atau Kepala Cabang memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan Pak Agus selaku Nasabah Kami dan untuk dana atau saldo rekening Pak Agus hari ini juga akan masuk kembali ke Rekening Pak Agus," kata Kacab yang ditirukan Agus, Rabu (12/10/2022). 


Masih kata Kacab, "Itu semua karena kesalahan sistem Kami, Setelah kita telusuri ke Bank BJB Pusat Pak Agus sudah melakukan transaksi di ATM ternyata berhasil akan tetapi untuk uangnya tidak keluar di mesin ATM," kata Kacab lagi kepada Agus. 


Kemudian, Agus saat menjelaskan kepada awak media, dengan tegas, Agus membantah dan mengatakan, "Kalau kronologinya seperti itu karena waktu saya mau Ambil dana tersebut awal mulanya cek Saldo dulu ternyata Saldo punya saya udah Kosong," bantah Agus. 


Agus pun merasa kecewa dengan alasan yang diduga tidak masuk akal  dalam pertemuan tersebut, " Saya sangat Kecewa atas kejadian ini, ini Kalau  terkait uang saya yang nilainya tak seberapa akan tetapi pada waktu kejadian sewaktu mau ambil uang di ATM, uang tersebut sangat saya butuhkan sekali buat kebutuhan makan anak-anak saya, Kalau terkait Saldo/uang saya yang di kembalikan oleh pihak Bank BJB Cabang Balaraja terkait itu mau kapan pun tidak saya ambil udah pasti ada potongan  pajaknya setiap bulannya," tukasnya. 


Terkait yang di alaminya, Agus Jefri Hunter, mengatakan saat ini sudah melakukan konsultasi dengan salah satu Lawyer, dan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan, " Saat ini Saya dan teman yang mendampingi sudah melakukan konsultasi kepada Lawyers yang segera saya tunjuk sebagai Lawyers Saya, dan saya akan beri info lanjutan kepada kawan kawan nanti," tutup Agus. (Red) 





Tangerang, BhinnekaNews71.Com -- Seorang pria berinisial HL (38) dibekuk aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, Sabtu (8/10/2022). Warga Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, modus operandi tersangka HL adalah dengan menghapus dan melabel kembali tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa dari kopi sachet.


"Kopi sachet cap kadaluwarsanya dihapus menggunakan tinner. Setelah dihapus, dibersihkan dan dicap kembali menggunakan tinta permanen. Kopi sachet itu lalu diperdagangkan ke toko-toko sembako yang di sekitar wilayah Cikupa. " kata Romdhon, Rabu (12/10/2022).


Romdhon menyebut, awal kasus itu terbongkar adalah saat ada seorang warga yang merasa curiga dengan label kadaluwarsa di kemasan kopi sachet merek Tora Cafe Volcano Chocomelt. Tampilannya nampak tidak rapi seolah tidak dibuat oleh mesin. Kecurigaan itu pun disampaikan ke aparat kepolisian.


Petugas Polsek Cikupa pun melakukan pendalaman atas informasi itu. Setelah diselidiki, label kadaluwarsa di kemasan kopi sachet merek Tora Cafe Volcano Chocomelt, tampilannya mirip dengan yang ada di merek kopi sachet Tora Cafe Caramelove, keduanya diproduksi produsen yang sama.


"Atas temuan itu, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan PT. Torabika Eka Semesta untuk memastikan keaslian produk dan keotentikan label kadaluwarsa apakah sesuai dengan kodifikasi perusahaan," ujar Romdhon.


Setelah berkoordinasi dengan produsen, diketahui kedua merek kopi itu sudah tidak lagi diproduksi sejak tahun 2020. Saat label kadaluwarsa dari kedua kemasan kopi itu ditunjukkan ke pihak produsen, diketahui label produksi tidak sesuai dengan label kadaluwarsa kodifikasi perusahaan.


"Kemudian pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa," terangnya.


Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah terus melakukan pelacakan, petugas berhasil menemukan dan menangkap tersangka HL saat sedang mengedarkan kopi sachet yang sudah diubah label kadaluwarsanya.


"Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5000 sachet yang sudah diganti tanggal kadaluarsanya dari 2 merek kopi itu," tutur Romdhon.


Tidak hanya itu, di rumah tersangka HL, juga ditemukan puluhan dus kopi kemasan sachet yang sudah kadaluwarsa. Barang itu didapatkan tersangka HL dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengajaran. Kepada petugas, tersangka HL mengaku sudah setahun menjalankan aksinya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*/Red)